Silat Lidah Petinggi KPK soal Pengadaan Mobil Dinas Baru

Salah satunya, KPK memastikan tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas (dewas) jika nanti diberi fasilitas mobil dinas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Okt 2020, 06:29 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 06:29 WIB
Banner Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menjadi pusat perhatian lantaran ingin melakukan pengadaan mobil dinas baru.

Para petinggi KPK pun mengeluarkan beragam alasan terkait wacana pengadaan mobil dinas baru ini.

Salah satunya, KPK memastikan tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) jika nanti diberi fasilitas mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut angkat bicara soal polemik mobil dinas yang akan diterima pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural lainnya di lembaga antirasuah.

Ghufron mengomentari kritikan yang dilayangkan beberapa pihak kepada dirinya dan pimpinan lainnya. Salah satunya yakni kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berikut beragam alasan KPK soal pengadaan mobil dinas baru dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hilangkan Tunjangan Transportasi

Ilustrasi Mata Uang Rupiah
Ilustrasi Mata Uang Rupiah. Kredit: Mohamad Trilaksono (EmAji) via Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tunjangan transportasi tidak akan diterima pimpinan dan dewan pengawas (dewas) jika nanti diberi fasilitas mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucap Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Cahya mengatakan, selama ini pimpinan, dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

"Khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," kata Cahya dikutip dari Antara.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Cahya.

Ia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural KPK.

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, kata dia, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.

 


Alasan Tak Libatkan Dewan Pengawas

5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Lima anggota Dewan Pengawas KPK berpose saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima anggota Dewan Pengawas KPK terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua serta Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris sebagai anggota. (Foto: Biro Pers Setpres)

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara atau Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan pengadaan mobil dinas jabatan.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," kata Ali.

Ia menyatakan, pengadaan mobil dinas pimpinan KPK tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

"Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-review kemudian dievaluasi, temasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," tutur Ali.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Ali menjelaskan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp 1,3 triliun ke DPR RI.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," katanya menjelaskan.

 


Akan Tinjau Ulang

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan lembaga antirasuah.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.

Sebagaimana dilansir Antara, pengadaan mobil dinas tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ucap Cahya.

Ia mengatakan proses tersebut akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.

"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.

 


Wakil Ketua KPK Angkat Bicara

Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron beralasan SP3 sewajarnya diterapkan KPK karena kemungkinan adanya kesalahan dalam penyidikan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara soal polemik mobil dinas yang akan diterima pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural lainnya di lembaga antirasuah.

Ghufron mengomentari kritikan yang dilayangkan beberapa pihak kepada dirinya dan pimpinan lainnya. Salah satunya yakni kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Hedon! Itu pernyataan ICW karena KPK menganggarkan mobil dinas dan operasional KPK 2021. Saya berterima kasih atas perhatian ICW, sebagai subyek yang dinilai, saya mempersilakan publik untuk menilainya, saya tidak akan menerima, pun tidak akan menolak," ujar Ghufron, Senin, 19 Oktober 2020.

Ghufron merasa kecewa dengan pernyataan ICW yang menyebut pimpinan KPK jilid V bergaya hidup mewah dengan meminta kendaraan dinas kepada negara.

Ghufron mempersilakan ICW untuk menelisik lebih jauh kehidupan pribadinya sebelum mengkritik.

"Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apa pun penilaiannya," kata dia.

Ghufron mengatakan, terkait pengadaan mobil dinas adalah hal wajar karena menurutnya KPK bagian dari aparatur negara yang mendapat tunjangan transportasi.

Hanya saja, menurut dia, para pimpinan KPK sebelumnya tak mendapat alat tranportasi namun mendapat tunjangan transportasi.

"Tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transport, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya