Polisi Tangkap 3 Pelajar Diduga Provokator Kerusuhan Demo RUU Cipta Kerja

Polisi menyebut, dua dari tiga pelajar yang ditangkap diketahui sebagai anggota kelompok Anarko yang kerap dikaitkan dengan kerusuhan saat demo RUU Cipta Kerja.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Okt 2020, 10:47 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 07:46 WIB
Bentrok Pecah di Patung Kuda
Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). Unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang pelajar karena diduga menghasut untuk berbuat onar dan kerusuhan saat aksi demo penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengklaim, kepolisian memiliki bukti bahwa tiga pelajar berinisial MLAI (16), WH (16), serta SN (17) mengajak pengikutnya di sosial media berbuat onar saat demo RUU Cipta Kerja.

"Kami amankan tiga orang yang memang memprovokasi, menghasut dan melakukan ujaran kebencian serta menyebarkan berita bohong terkait masalah demo kemarin. Mereka yang membuat undangan-undangan STM itu loh," kata dia, Selasa (20/10/2020).

Yusri menerangkan, peran masing-masing pelaku. Dua orang di antaranya membuat grup Facebook STM se-Jabodetabek. Yusri menyebut pengikut grup tersebut mencapai 20 ribu orang.

"Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ujar dia.

Yusri menjelaskan, latar belakang kedua orang ini adalah siswa STM di ibu kota. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

"MLAI adalah siswa SMK di Jakarta umurnya 16 tahun tempat penangkapan Klender Jakarta Timur. Kedua inisialnya WH juga murid SMK, juga Anarko umurnya 16 tahun juga. Ditangkap di Cipinang Jakarta Timur," ucap dia.

Sementara itu, satu orang lain yakni SN (17) membuat konten bernada provokatif di akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga disebut sebagai admin dari akun tersebut.

"SN ditangkap di Cibinong, Bogor Jawa Barat," ucap dia.

Yusri menuduh mereka semua melakukan provokasi kepada pelajar untuk ikut menyusup pada saat unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Bahkan, mereka telah membuat undangan untuk aksi 20 Oktober 2020.

"Pelajar yang datang 8 Oktober dan 13 Oktober diundang lagi untuk melakukan kerusuhan bukan demo, ini dihasut kumpul untuk melakukan kerusuhan," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dijerat UU ITE

FOTO: Aksi Anarkis Massa Membakar Halte Transjakarta di Thamrin
Massa membakar halte Transjakarta di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Aksi anarkis massa dilakukan setelah bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Patung Kuda, Jakarta.(merdeka.com/Arie Basuki)

Yusri mengatakan, ketiga pelajar dijerat dengan Undang-Undang ITE. Kepolisian mengantongi bukti bahwa mereka membuat dan menyebarkan meme, serta video provokasi ke media sosial. Saat ini, ketiganya sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dia menyebut, dua dari tiga pelajar yang ditangkap diketahui sebagai anggota kelompok Anarko. Kelompok itu kerap dikaitkan dengan kerusuhan saat demo RUU Cipta Kerja.

"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan. Dari tiga ini ada dua yang Anarko," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya