Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp 4 Miliar

Sejak 14 September sampai dengan 19 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 7.385.664 kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 15:03 WIB
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Masker Saat PSBB
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada warga pelanggar karena tidak menggunakan masker saat melintas di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan hasil giat penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, dalam Operasi Yustisi 2020 yang digelar di seluruh Indonesia. Tercatat, denda yang terkumpul mencapai Rp 4 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 67.083 kali dengan nilai denda Rp 4.058.614.225 miliar," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Menurut Ahmad, selama 36 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 19 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 7.385.664 kali.

"Teguran lisan sebanyak 5.551.224 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.035.560 kali," jelas dia.

Sementara untuk tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran, petugas melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.910 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 729.833 kali," Ahmad menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Denda Progresif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub yang ditandatangani Anies pada 19 Agustus 2020 itu mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya