Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Rp 12 Miliar dan Blokir Sejumlah Aset

KPK meyakini, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar, karenanya penyidik tengah berupaya melakukan asset recovery untuk menanggulangi kerugian tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Okt 2020, 13:35 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 13:35 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 12 miliar dan memblokir sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero). Uang itu disita terkait proyek dalam rentang 2009-2015.

"KPK menyita uang dan aset," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Ali melanjutkan, aset yang sudah terblokir dan terverifikasi itu baru berupa sebidang tanah. Lainnya, masih diverifikasi.

KPK meyakini, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar, karenanya penyidik tengah berupaya melakukan asset recovery untuk menanggulangi kerugian tersebut.

Seperti diketahui, lima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, Jarot Subana (JS). Seorang mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast.

Kedua, Desi Arryani (DSA), seorang mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga. Ketiga, Fathor Rachman (FR), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.

Keempat, Fakih Usman (FU), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kelima, Yuly Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

"Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," Jubir KPK Ali menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Periksa Eks Kadis PU Pemprov DKI

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI, Erry Basworo, akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Erry akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi beruntuk melengkapi berkas penyidikan tersangka YAS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Bersamaan dengan Erry, Manager pada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Made Sukaryawan juga akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka YAS.

"Made Sukaryawan juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka YAS," jelas Ali.

YAS adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya. YAS diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk 14 proyek fiktif dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua," rinci Ali.

Menurut penyidik, lanjut Ali, proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun YAS membuat seolah-olah akan dikerjakan oleh sejumlah perusahaan yang dikondisikan okeh YAS.

"Sejauh ini penyidik telah mengidentifikasi empat perusahaan, diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," beber Ali.

Kerugian diterima negara, adalah PT Waskita Karya selaku BUMN membayar kepada perusahaan subkontraktor yang ditunjuk YAS tersebut. Imbalnya, YAS mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang telah ditunjuknya tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya