Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, Jubir Presiden: Memang Sudah Seharusnya

Dini menambahkan, penghapusan ini dilakukan saat proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Okt 2020, 14:59 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 14:58 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan, pemerintah telah menghapus Pasal 46 UU Cipta Kerja. Alasannya, pasal tersebut dapat mengubah substansi yang telah disepakati bersama antara pemeintah dan parlemen.

"Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dan penghapusan Pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat Panja," kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Dini menjelaskan, Pasal 46 UU Cipta Kerja berisi tetang kewenangan BPH Migas. Karena dihapus, artinya aturan berlaku terkait hal tersebut dikembalikan ke aturan yang sudah ada sebelummya atau existing.

"Jadi dalam naskah final karena dalam rapat Panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," jelas Dini.

Dini menambahkan, penghapusan ini dilakukan saat proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden. Menurut dia, ini bukan keputusan sepihak karena parlemen sudah mengetahui adanya pasal yang dihapus.

"Ini dengan sepengetahuan DPR, diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper. Itu yang penting, Setneg melakukan tugasnya dengan baik. Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," Dini menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bersifat Administratif

Dini menuturkan, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Dini mengatakan, pada proses final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR.

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya