Nawawi soal Perpres: Tidak Ada Alasan Penegak Hukum Tak Bekerja Sama dengan KPK

Nawawi menegaskan dengan adanya perpres ini, APH tidak dapat beralasan untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Okt 2020, 14:07 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Peraturan Presidan No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi mengatakan, pihak lembaga antirasuah memang sudah menanti beleid ini sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

"Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," ujar Nawawi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Menurut Nawawi, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum (APH). Dengan terbitnya perpres ini, setidaknya KPK bisa lebih optimal men-supervisi kasus korupsi yang penanganannya dianggap tak optimal.

"Banyak perkara-perkara tipikor yang dalam penanganan APH, selama ini belum dapat optimal di supervisi oleh KPK karena terkendala belum adanya instrumen mekanismenya yang sebagaimana diatur dalam perpres ini," kata dia.

Nawawi menegaskan dengan adanya perpres ini, APH tidak dapat beralasan untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan di supervisi oleh KPK," kata Nawawi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Terbitkan Perpres

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 diatur bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya