Perdana Menteri Sunda Empire Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun PN Bandung

Petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, Nasri Banks, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 03 Nov 2020, 16:58 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 16:58 WIB
Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum
Dua orang kelompok Sunda Empire Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, Nasri Banks, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Nasri.

Pengacara Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan, kliennya beranggapan, putusan itu dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif di mata internasional. Sehingga upaya hukum banding diajukan.

"Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, majelis hakim sudah bijak dalam menetapkan putusan terhadap petinggi Sunda Empire. Namun, dia kecewa ada beberapa poin nota pembelaan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," ujar Erwin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim, sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya