Merasa Jadi Korban, Pejabat Sunda Empire Minta Dibebaskan dari Tuntutan Penjara

Rangga meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 17:59 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 17:59 WIB
Dosen STIH IBLAM Bersama Rangga dari Sunda Empire. ©2020 Merdeka.com
Dosen STIH IBLAM Bersama Rangga dari Sunda Empire. ©2020 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta Salah seorang terdakwa petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana, meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktif yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 6/10/2020), Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.

"Karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga.

Selain itu, Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang Budayawan Sunda bernama Ari.

"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," katanya.

Kemudian, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Pasalnya, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal di tahun 2019. Adapun Rangga pertanggungjawaban video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks.

"Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah, karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tuntutan 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja menuntut ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (22/9).tuntutttt

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya