Wilayahnya Terpukul karena Pandemi, Bupati Tangerang Minta UU Cipta Kerja Segera Diterapkan

menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2020, 15:47 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 13:05 WIB
Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Ledakan Pabrik Kembang Api
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan. Hal itu mengingat wilayahnya sedang menghadapi persoalan ekonomi akibat dampak covid-19.

“Kami berharap sekali UU Cipta Kerja ini segera berjalan,” kata pria yang karib disapa Zaki dalam seminar daring bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja, Selasa (03/11/2020).

Zaki menguraikan, di Kabupaten Tangerang terdapat kurang lebih 4 ribu industri, dari industri rumahan sampai industri besar. Menurutnya, industri yang ada di Kabupaten Tangerang mayoritas adalah sektor padat karya. Mereka terdampak  pandemi covid-19.

“Bedasarkan info dan data terakhir, sudah sekitar 3000 karyawan atau buruh yang di-PHK dan hampir 9000 yang dirumahkan,” ungkap dia.

Menurut Zaki, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi  Banten. Mengingat, saat ini, penciptaan lapangan kerja sangat dibutuhkan dengan banyaknya PHK. Belum lagi ditambah kemunculan angkatan kerja baru.

Untuk mengatasi persoalan itu atau menciptakan lapangan kerja, Zaki berharap pada masuknya investasi di wilayah pemerintahannya.

Zaki menegaskan percepatan investasi baik di wilayah Tangerang ataupun wilayah-wilayah industri yang lain itu sangat dibutuhkan.

“Betapa kita sangat butuh sekali percepatan pembangunan dan investasi baik di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah-wilayah industri lain,” kata Zaki dalam seminar daring yang digelar PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, menurut Zaki, pihaknya menyadari kebutuhan akan percepatan investasi. Itu dia dalami melalui banyak diskusi yang panjang baik melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan diskusi-diskusi langsung dengan pemangku kebijakan seperti kementerian dan anggota DPR RI.

Meski melalui diskusi yang panjang dan alot dalam tubuh APKASI, namun menurut Zaki, pada akhirnya APKASI bisa menerima UU Cipta Kerja dalam rangka mendukung percepatan proses perizinan investasi yang ada di Indonesia.

“Kondisi ini membuat kami mendukung upaya segera disahkannya UU Cipta Kerja ini,” ungkap Zaki.

Terlepas dari adanya pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja, dikatakan Zaki, diperlukan adanya terobosan yang bisa dilakukan pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai macam masalah yang dihadapi saat ini seperti tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja serta rumitnya berinvestasi di daerah.

“Pasal-pasal terkait perizinan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. Itu menyederhanakan dan memangkas lapisan-lapisan birokrasi dari tingkat daerah tingkat dua, provinsi hingga pusat,” beber Zaki.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Luruskan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Meski ada kebutuhan investasi yang mendesak, kata Zaki, perlindungan dan jaminan bagi  buruh tetap terjaga dalam UU Cipta Kerja. Dia meluruskan sejumlah kesalahpahaman penolak UU Cipta Kerja terkait beberapa poin.

“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” Zaki meluruskan.

Zaki juga meluruskan kekeliruan yang tidak berdasar lain yang dipahami masyarakat tentang UU Cipta Keja. Seperti soal outsourcing dan soal isu muluskan tenaga kerja asing (TKA).

“Selama TKA ini memiliki kemampuan lebih dan spesifik yang tidak dimiliki pekerja kita serta dibutuhkan oleh industri, tentu kami harus mengizinkan mereka masuk,” kata politikus Golkar itu.

Menurutnya, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia.

Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.

“UMK di Kabupaten Tangerang  kurang lebih sudah 4.168.000 rupiah. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir empat jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya