Umrah Saat Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan Ketat dan Karantina Usai Tiba di Tanah Air

Satgas menjelaskan, bagi calon jemaah umrah, harus mematuhi syarat untuk bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Nov 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2020, 06:46 WIB
Hari Ini, Jemaah Umrah Indonesia Bertolak ke Mekah
Jemaah umrah asal Indonesia saat berada di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (1/11/2020). Sementara itu Kementerian Agama memastikan jamaah Indonesia mulai bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umroh di dua kota suci Mekah dan Madinah mulai hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. "Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi. "Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sosialisasi Masif Aturan Umrah

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya