Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan hari terakhir jemaah pemegang visa umrah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada Minggu (13/4/2025) dan mereka diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat pada Selasa 29 April 2025.
Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan ibadah Haji 1446 H dan memastikan keamanan para jamaah Haji saat menjalani ibadahnya kemudian, melansir Antara, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga
Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk bagi warga Saudi, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.
Advertisement
Kota Makkah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025, sehingga mereka tidak boleh masuk atau pun menetap di Makkah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.
Pembatasan masuk ke Makkah juga akan berlaku bagi warga Saudi sejak 23 April 2025, di mana, akses masuk hanya akan diberikan bagi pemegang izin tertentu yang dikeluarkan otoritas.
Selain jemaah pemegang visa Haji, pengecualian terhadap pembatasan masuk akan diberikan kepada warga pemegang izin kerja di Makkah serta pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah. Izin masuk ke Makkah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan yang diimplementasikan selama musim Haji 1446 H ini dipatuhi semua pihak demi memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah Haji tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Syawal 1446 H yang bertepatan dengan 13 April 2025 akan menjadi tanggal terakhir untuk menerima jemaah umrah yang memasuki negara tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapannya untuk musim haji mendatang, dikutip dari laman Bahrain News Agency, Rabu 9 April 2025.
Â
Bakal Dikenakan Denda
Kementerian tersebut mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan bahwa 1 Dzulqaidah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025, adalah batas waktu terakhir untuk keberangkatan jamaah umrah.
Mereka juga menekankan bahwa setiap penundaan setelah tanggal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut Kantor Berita Saudi (SPA), kementerian tersebut meminta individu, perusahaan umrah, dan lembaga untuk sepenuhnya mematuhi peraturan dan instruksi yang mengatur keberangkatan jamaah umrah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kementerian tersebut memperingatkan bahwa setiap keterlambatan keberangkatan akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan denda.
Ia juga mencatat bahwa kegagalan perusahaan dalam melaporkan jamaah umrah yang terlambat dapat mengakibatkan denda finansial hingga SAR 100.000, di samping tindakan hukum terhadap entitas atau individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Advertisement
