Liputan6.com, Jakarta Meskipun di tengah pandemi Covid-19, gelaran Pemilihan Serentak 2020 tetap dilanjutkan setelah sempat tertunda. Pemerintah, DPR bersama KPU telah berkomitmen untuk melaksanakan Pemilihan Serentak dengan prinsip mengedepankan kesehatan agar tidak terjadi penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Presiden Jokowi telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan segala upaya untuk menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pemilihan Serentak 2020.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau agar masyarakat menyambut dengan positif persiapan Pemilihan Serentak 2020.
Advertisement
“Meskipun pemilihan tinggal beberapa pekan lagi, tetapi masih ada suara yang pesimis atau menolak dilaksanakannya Pemilihan tanggal 9 Desember 2020 nanti. Kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Serentak karena akan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujar Dirjen IKP Kominfo Prof. Dr. Widodo Muktiyo.
Widodo menyebut Pemilihan Serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara dan inovasi baru di tengah masyarakat. Kemudian menjadikan Pemilihan Serentak sebagai ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam serta memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemilihan Serentak juga menjadi ajang menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
“Sudah banyak contoh negara lain yang menyelenggarakan Pemilu di tengah pandemi, seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan. Kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat pada setiap tahapan Pemilihan Serentak,” lanjut Widodo.
Kominfo akan melakukan tiga hal penting untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Tiga hal itu antara lain menyebarkan informasi tentang pelaksanaan tata cara Pemilihan Serentak, pentingnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak bagi daerah, dan menyampaikan literasi yang berkaitan dengan menjaga kesehatan di tengah pandemi (Covid-19).
(*)