Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (8/11/2020) petang. Jenazah almarhum rencananya akan dibawa pulang pihak keluarga setelah dilakukan proses serah terima dengan keluarga di Rumah Sakit Pengayoman.
"Jenazah akan dibawa ke Sukabumi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Minggu (8/11/2020).
Rika menjelaskan, Gatot Brajamusti, narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia pada hari ini sekira pukul 16.11 WIB di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta Timur.
Advertisement
Rika menerangkan, mantan Ketua PARFI itu mengeluh hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan kemudian dirujuk ke rumah sakit.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum ada bersamanya," ucap dia.
Gatot sendiri menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya dihukum selama 20 tahun.
Kasus pertama adalah kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerkosaan dan Narkoba
Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara. Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.
Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.
Hukuman Gatot menjadi 20 tahun penjara dalam kasus narkoba setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Advertisement