Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi agenda deklarasi berdirinya kembali, Partai Masyumi. Menurut dia, hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum di Indonesia.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, Senin (8/11/2020).
Mahfud menilai, dibolehkannya deklarasi pendirian kembali partai itu dikarenakan Masyumi bukan partai terlarang, seperti PKI. Karena diketahui, Masyumi hanya dibubarkan statusnya sebagai partai oleh Soekarno.
Advertisement
"Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas terlarang," ungkap Mahfud.
Mahfud menyatakan, sebagai partai yang ada di kancah perpolitikan Indonesia, Masyumi harus ikut dan lolos persyaratan jika ingin legal dan bisa ikut kontestasi dalam Pemilu.
"Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," Mahfud menandasi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bernafaskan Islam di Indonesia
Diketahui, deklarasi Masyumi ditandai dengan semangat reborn. Menurut sang deklarator, Cholil Ridwan, berdirinya Partai Masyumi, akan menandai kembali sebuah partai politik yang bernafaskan Islam di Indonesia
"Masyumi akan membawa jihad ajaran dan hukum Islam agar bisa seiring dengan Indonesia," kata Cholil saat memimpin prosesi sakral tersebut yang dibacakan di Aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan disiarkan daring, Sabtu 7 November 2020.
Advertisement