Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono menghadirkan saksi bernama Agung Dewanto.
Agung Dewanto merupakan karyawan swasta yang pernah tertipu terkait proyek sebesar Rp 18 miliar. Dia tertipu bersama rekannya bernama Albert Jaya Saputra. Albert juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Agung mengatakan awal mula dirinya dikenalkan dengan Nurhadi oleh seseorang. Orang tersebut mengatakan bahwa Nurhadi adalah orang top yang bisa membantu urus perkara penipuan.
Advertisement
"Sebelumnya saya ada kerjasama sama Pak Albert untuk biaya proyek-proyek. Habis itu kami kena penipuan salah satu proyek. Setelah itu saya masuk di grup korban penipuan, ada namanya Bu Devi bilang 'Pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang top," ujar Agung saat ditanya awal perkenalan dengan Nurhadi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Agung sempat bertannya saat itu kepada Devi yang merupakan seorang notaris tentang siapa yang disebut orang top tersebut. Saat itu, Devi menyebut nama Nurhadi.
"Siapa bu? Wis pokoknya ada. Siapa dulu bu? Ya sama Pak Nurhadi. Ya sudah," kata Agung.
Agung mengaku saat itu dirinya masih belum mengetahui siapa Nurhadi yang dimaksud Devi. Agung justru mengetahui Nurhadi merupakan sekretaris MA berdasarkan pemberitaan di beberapa media.
"Tidak (kenal Nurhadi). Saya tapi pernah dengar di media, Pak Nurhadi kan sekretaris MA," kata dia.
Seiring berjalannya waktu, Agung mengatakan akhirnya tiba waktu untuk bertemu dengan Nurhadi. Pertemuan terjadi di Hotel Shangrila sekitar pukul 20.53 WIB.
"Ketemu diajak naik ke kamar hotel, lalu ketemu, lho kok masih muda ini. Habis ketemu, dia ngomong, masalahnya apa, dia ceritakan 'saya minta data yang lengkap, nanti saya bicara sama partner saya," kata Agung.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertemu dengan Menantu Nurhadi
Rupanya, orang yang bertemu secara langsung dengannya adalah Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi.
Jaksa pun sempat menegaskan kepada Agung bahwa saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky, bukan Nurhadi.
"Iya," kata Agung membenarkan saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.
Advertisement