Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Panggil Pegawai PT MIT

Hari ini, KPK dijadwalkan menjadwalkan memeriksa Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 11:10 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 11:10 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami keterangan sejumlah pihak, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan eks sekretaris MA Nurhadi.

Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) FX Wisnu Pancara. Wisnu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan bosnya, Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto (HS).

"Saksi FX Wisnu Pancara, karyawan swasta/Legal Manager PT MIT akan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi," di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Perlu diketahui, setelah kurang lebih 9 bulan buron, akhirnya Hiendra ditangkap penyidik KPK pada Kamis, 29 Oktober 2020. Sementara Nurhadi dan Rezky telah lebih dahulu ditangkap penyidik pada 2 Juni 2020.

Usai ditangkap, Hiendra langsung menjalani pemeriksaan intensif di markas antirasuah. Di hari yang sama, Hiendra langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK kavling C1 untuk melakukan isolasi mandiri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Suap Nurhadi

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya