Maheer At-Thuwailibi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian

Luthfi Bin Yahya melalui penasihat hukumnya, Muannas Alaidid, melaporkan seteru Nikita Mirzani, Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Nov 2020, 15:17 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 15:17 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Luthfi Bin Yahya melalui penasihat hukumnya, Muannas Alaidid, melaporkan seteru Nikita Mirzani, Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri. Maheer dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," tutur Muannas saat dikonfirmasi soal laporan untuk Maheer, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dia mengatakan, Maheer dilaporkan pada Senin 16 November 2020. Adapun aduan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020.

"Pasal ini ancaman pidananya di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan

Maheer diduga mengunggah foto Luthfi Bin Yahya di akun Twitter pribadinya @ustadzmaaher_ pada Agustus 2020 lalu.

Dia menyertai cuitan, "Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya".

"Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Dirtipisiber, agar hukum dapat berlaku," Muannas menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya