Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh masih menjalani penahanan atas laporan Nikita Mirzani, atas dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Hingga saat ini pemahaman Vadel telah diperpanjang menjadi 60 hari guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan perlengkapan berkas atas kasus Vadel Badjideh. Sejauh ini proses pelengkapan sudah mencapai tahap 80 persen.
Baca Juga
“Untuk kasus yang dilaporkan NM sudah memasuki tahap ditahan dari 20 hari ditambah 40, jadi 60 hari. Karena dari penyidik untuk melengkapi berkas dan dikirim ke kejaksaan,” ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Advertisement
“Untuk ini sudah 80 persen. Jadi semua sudah dilengkapi, tapi demikian yang masih kurang akan dicari dan dilengkapi,” sambung Nurma Dewi.
Tak Merinci
Nurma tidak merinci secara spesifik kekurangan apa yang masih harus dilengkapi dalam berkas tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa hal itu menjadi ranah penyidik dan merupakan bagian dari proses administratif sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Yang jelas apa apa saja yang ditanya oleh kejaksaan atau yang harus dilengkapi oleh penyidik. Yang jelas yang tahu adalah penyidik. Tentunya lebih cepat lebih baik. Karena memang waktu berjalan, sudah 20 hari berjalan, sudah diperpanjang juga 40 hari,” katanya.
Advertisement
Pergantian Kuasa Hukum
Nurma membenarkan adanya pergantian kuasa hukum dari pihak Vadel. Menurutnya, penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak keluarga Vadel tentanflg hal ini.
“Betul, jadi dari keluarga VA sudah ke penyidik untuk mengganti kuasa hukum. Dari penyidik juga sudah menerima,” ungkapnya.
Belum Terlaksana
Meskipun wacana Restorative Justice (RJ) sempat muncul, proses tersebut belum bisa terlaksana. Menurutnya, RJ dilakukan berdasarkan ketentuan syarat-syarat tertentu.
“RJ memang diajukan, tapi harus kedua belah pihak duduk bareng. RJ harus dengan ketentuan syarat-syarat. Untuk sementara ini belum," pungkas Nurma Dewi.
Advertisement
