Peras Warga dengan Pistol, 2 Oknum Polisi Gadungan Ditangkap di Bekasi

Polisi Gadungan mengancam korban untuk menyelesaikan perkara dengan sejumlah uang atau berakhir di penjara.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 30 Nov 2020, 18:14 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bekasi - Aparat kepolisian menangkap dua oknum polisi gadungan di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap usai memeras korbannya yang kedapatan membeli obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, HH (27) dan AW (22), yakni dengan membuntuti korban yang selesai membeli obat keras dan memepetnya di tempat sepi. Dengan berbekal senjata api jenis glok, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memeras korban.

"Pelaku sudah melakukan pemerasan dengan mengaku anggota Polri," kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo kepada awak media, Senin (30/11/2020).

Penangkapan kedua polisi gadungan itu berawal dari laporan MY (29) ke pihak kepolisian. MY mengaku telah diperas oleh pelaku, usai membeli obat Tramadol di sebuah toko kosmetik, Kamis 19 November 2020 malam.

Saat akan pulang melewati jalan sepi, korban dipepet pelaku yang mengaku dari kepolisian. Pelaku mengeluarkan senjata api sambil menanyakan obat yang baru dibeli oleh korban.

"Pelaku kemudian menggeledah korban dan mengambil handphone milik korban sambil menodongkan senjata api," ujar Sutoyo.

Selanjutnya pelaku membawa korban ke masjid yang berada di depan Polsek Bekasi Timur, dan mengancam korban untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan sejumlah uang atau berakhir di penjara.

"Pelaku bilang 'mau dibantu diselesaikan di sini atau saya masukin ke dalam kantor. Kalau diselesaikan telepon bosmu, siapin uang Rp 4 juta, langsung transfer' sambil pelaku menunjuk Polsek Bekasi Timur," papar Sutoyo.

 

Ponsel Dijadikan Dalih Barbuk

Namun bos korban enggan memberi uang dan memilih bertemu langsung dengan para pelaku. Kedua pelaku menolak bertemu dan langsung membatalkan niatnya. Pelaku lalu pergi dengan membawa ponsel korban dengan dalih sebagai barang bukti.

"Setelah itu korban mencari di kantor Polsek, ternyata tidak ada pelaku. Korban kemudian melapor ke Polsek Bekasi Timur," ucapnya.

Petugas lalu menindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan, Sabtu 21 November 2020 dini hari, bersama barang bukti borgol, sepucuk senjata api jenis glok, ponsel, rompi dan lencana polisi.

Pelaku mengaku pada Kamis 19 November 2020, telah beraksi sebanyak tiga kali dengan menggunakan modus operandi yang sama. Aksinya selalu dilakukan di sekitaran Rawalumbu dan Bekasi Timur.

"Setiap mendapatkan barang handphone, pelaku selalu jual COD," tandas Sutoyo.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya