Pengacara Eggi Sudjana Sambangi Polda Metro, Klarifikasi Pemanggilan Kliennya

Polisi menjadwalkan pemanggilan Eggi Sudjana untuk melengkapi berkas penyidik terkait status tersangka untuk kasus dugaan makar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Des 2020, 14:47 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 14:41 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2019). (Foto: Merdeka.com)
Tersangka Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2019). (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hizbullah Assidiqi menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka keberatan atas pemanggilan kembali kliennya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan makar.

"Meminta klarifikasi kepada rekan-rekan penyidik di Polda Metro Jaya terkait panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus tahun lalu, yang 2019 terkait makar," ujar Hizbullah dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Hizbullah menilai, ada anomali yang terjadi dengan pemanggilan Eggi Sudjana. Karenanya pihaknya mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terlebih dahulu, sebelum kliennya memenuhi panggilan tersebut.

"Ini satu kejanggalan atau anomali hukum juga yang patut kita pertanyakan dan hendak kita minta klarifikasi hari ini. Jadi maksud kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini," jelas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Eggi Sudjana kembali dipanggil pihaknya. Pemanggilan diperlukan untuk melengkapi berkas penyidik terkait status tersangka untuk kasus dugaan makar.

"ES kami panggil kembali hari ini, untuk kelengkapan berkas," kata Yusri saat dikonfirmasi terpisah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penuntasan kasus

Yusri melanjelaskan, berkas Eggi sempat dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. Karenanya, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, soal penuntasan kasus lama, pemanggilan Eggi hari ini dilakukan.

"Kami panggil kembali yang bersangkutan. Sehingga kasus makar yang terjadi 2019 lalu dengan tersangka ES ini, akan dituntaskan," jelas Yusri.

Eggi Sudjana tersandung Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Eggi sempat ditahan pada 14 Mei 2019, sampai penahanannya ditangguhkan pada 24 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya