Imigrasi Sempat Hubungi Ses NCB Interpol Tanya Keaslian Surat Divhubinter Polri

Mantan Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2020, 23:16 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 23:16 WIB
FOTO: Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020). Sebelumnya, Prasetijo didakwa menerima uang suap USD 150.000 dari Djoko S Tjandra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia menjadi saksi terkait perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, Kamis (3/12/2020).

Dalam persidangan tersebut, Nugroho membenarkan adanya komunikasi antara Div Hubinter Polri dengan Irjen Reinhard Silitonga yang saat itu menjabat sebagai Ditjen Imigrasi.

Hal ini ia jawab setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan salah satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus yang masih bergulir sampai saat ini.

"BAP anda bahwa bulan Mei 2020 saya dihubungi saudara Irjen Reinhard Silitonga yang saya tahu menjabat di Dirjen Imigrasi bermaksud konfirmasi kebenaran, konfirmasi kebenaran surat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi up Dirwasdakim Nomor B103652020 NCB DIV HI 5 Mei 2020, perihal penyampaian penghapusan interpol red notice dan saya menjawab bahwa surat tersebut benar dan benar saya tanda tangan surat tersebut. Selain itu, tidak ada pembicaraan lagi antara saya dengan Irjen Reinhard Silitonga, benar?" tanya jaksa.

"Ada. Saya dihubungi oleh Irjen Reinhard Silitonga untuk menanyakan kebenaran surat ini dikirim Interpol atau bukan. Lalu saya jawab betul dikirim Interpol, ya sudah selesai," jawab Nugroho.

Jaksa pun bertanya kembali kepada dirinya, terkait Reinhard yang menghubunginya untuk menanyakan surat dari atasannya yakni Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat Kadiv Hubinter Polri.

"Jadi saudara saksi dihubungi, karena (Irjen Reinhard) ragu maka bertanya. Sampai harus tanya apakah surat ini dari Kadivhubinter, dan benar isinya gitu?" tanya jaksa.

"Ya, hanya begitu," singkat Nugroho.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beri Sejumlah Uang

Diketahui, pada 4 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali memberikan uang lagi ke Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi sebesar USD 150 ribu. Setelah menerima uang tersebut, Irjen Napoleon kembali menugaskan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor : B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices, ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dirwasdakim. Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Kemudian, pada 5 Mei 2020 sekira pukul 13.13 Wib Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadivhubinter di gedung TNCC Mabes Polri lantai 11. Kemudian, Tommy Sumardi menyerahkan uang USD 20 ribu ke Irjen Napoleon.

Setelah menerima uang tersebut Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor : B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Up. Dirwasdakim. Surat tersebut kemudian ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

Lalu, pada 13 Mei 2020, Ferry Tri Ardhiansyah (Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi) setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi (Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi), melakukan penghapusan status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh terdakwa untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya