Pemilihan Semakin Dekat, Pastikan Namamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih

Pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 kurang dari dua pekan lagi.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 04 Des 2020, 08:45 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 08:45 WIB
Pemilihan Semakin Dekat, Pastikan Namamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih
Kewajiban Pemilih di TPS.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 kurang dari dua pekan lagi. Jelang hari pemungutan suara, salah satu isu yang krusial adalah terjaminnya hak pilih warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih.

KPU telah merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih, yang tersebar di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

KPU menghimbau agar masyarakat yang berada di wilayah penyelenggaraan Pemilihan segera memastikan nama mereka sudah masuk ke dalam DPT.

Salah satu cara mengecek nama Anda terdaftar dalam DPT adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara ini sangat mudah dan praktis karena bisa diakses dimanapun dan kapanpun hanya dengan menggunakan gawai.

Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pemilihan 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

1.   Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.

2.   Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

3.   Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

4.   Klik “Pencarian”.

5.   Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan. Selain itu, pemilih juga bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Pencarian” dan hasilnya akan keluar.

6.   Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”. Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota. Setelah itu, Anda harus mengisi form model A.1.A-KWK (Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat ) dengan membawa identitas diri seperti e KTP, Surat Keterangan atau Kartu Keluarga. 

Cara kedua, masyarakat dapat mendatangi kantor atau balai desa, dan kantor kelurahan untuk mengecek nama di DPT Pemilihan Serentak 2020. Petugas sudah menempelkan DPT di tempat-tempat tersebut untuk bisa diakses oleh masyarakat. Cara ini sangat berguna bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan atau daerah yang tidak memiliki jaringan telekomunikasi yang memadai untuk memeriksa DPT melalui daring.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya