Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Miliki Harta Rp 47 M

Pemasok kekayaan Juliari paling besar berasal dari harta tidak bergerak berupa aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2020, 06:49 WIB
Diterbitkan 06 Des 2020, 06:49 WIB
Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Juliari P Batubara saat rapat kerja gabungan dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran pemda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu memiliki harta sebanyak Rp 47,18 miliar. Harta tersebut dia laporkan pada 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Pemasok kekayaan Juliari paling besar berasal dari harta tidak bergerak berupa aset dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Nilai total 11 aset tanah dan bangunannya total Rp 48.118.042.150.

Sementara untuk harta bergerak, Juliari melaporkan hanya memiliki satu alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, senilai Rp 618.750.000.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Juliari senilai Rp 1.161.000.000. Surat berharga senilai Rp 4.658.000.000. Sementara kas dan setara kasnya, Rp 10.217.711.716.

Total, Juliari memiliki harta Rp 64.773.503.866. Meski demikian, dia memiliki utang senilai Rp 17.584.845.719. Sehingga jumlah total hartanya adalah Rp 47.188.658.147.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terima 17 Miliar

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang Rp 17 miliar yang berasal dari fee rekanan proyek bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp 8,2 miliar. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya