LBH Pelita Umat Usul Pemisahan Antara Institusi Penegak Hukum dan Keamanan

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengusulkan ada pemisahan antara institusi penegak hukum dengan institusi keamanan dalam negeri.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Des 2020, 05:46 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 05:46 WIB
FOTO: Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Beri Keterangan Terkait Penyerangan Petugas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberi keterangan terkait penyerangan petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam pengikut Rizieq Shihab pada dini hari tadi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengusulkan ada pemisahan antara institusi penegak hukum dengan institusi keamanan dalam negeri. Usulan tersebut merujuk kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh pihak kepolisian pada Senin (7/12/2020).

"Perlu adanya pemisahan dari setiap lembaga pemegang kekuasaan. Dalam hal ini aparat penegak hukum sekaligus sebagai aparat keamanan dalam negeri masih terpusat pada satu institusi," kata Chandra dalam keterangan tulis, Rabu (9/12/2020).

Menurut dia, hal itu dinilai terlalu besar dan luas kewenangannya, yaitu kewenangan sebagai penegak hukum di mana kewenangan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. 

"Kewenangan sebagai aparat keamanan dalam negeri yang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perlu

Menurut dia gagasan pemisahan itu dirasakan perlu lantaran jika kewenangan hanya terpusat pada satu institusi, lantas bila institusi tersebut diduga bertindak melanggar HAM maka siapa yang akan menindaknya.

Berbeda jika ia terpisah, maka institusi penegak hukum dapat melakukan penyidikan.

"Apabila terpisah, maka institusi penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atau menegakkan hukum terhadap institusi tersebut," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya