Jadi Tersangka, Rizieq Shihab dkk Dicekal ke Luar Negeri

Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Des 2020, 16:11 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 16:07 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

"Penyidik sudah membuat surat pencekalan pertama kepada Rizieq Shihab. Ini surat yang kita tunjukkan ke Dirjen imigrasi mengenai pencekalan. Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan keluar negeri juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus dikirimkan 7 Desember 2020," papar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo meminta Dirjen Imigrasi melarang kepada enam orang tersebut untuk meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan. Hal ini dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada sejumlah kegiatan di Tebet dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Argo menyampaikan, kepolisian menemukan bukti adanya pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gelar Perkara

Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. Ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus. Penetapan tersanGka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya