Polri Bongkar Sindikat Penipuan Internasional Lewat Email Bisnis Rugikan Rp 276 M

Pelaku penipuan melancarkan aksinya dengan mengirim email terkait perubahan nomor rekening atas rencana pembayaran proyek pengadaan alat rapid test Covid-19 yang telah dipesan oleh WN Belanda.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Des 2020, 17:35 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 17:35 WIB
Bareskrim Ungkap Penipuan Sindikat International Terkait Pembelanjaan Ventilator Covid-19
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Pranowo (tengah) memberikan keterangan saat rilis terkait kasus penipuan sindikat internasional pembelanjaan ventilator covid-19 di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus email bisnis atau business email compromise (BEC) yang dilakukan sindikat internasional. Total hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 276 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyampaikan, kasus penipuan ini melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) dari Nigeria dan dibantu oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Kasus terungkap saat Divhubinter Bareskrim Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus BEC pada 3 November 2020.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, kemudian bekerja sama dengan rekan-rekan di PPATK di mana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Mediphos Medical Supplies BV," tutur Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Menurut Listyo, pelaku melancarkan aksinya dengan mengirim email terkait perubahan nomor rekening atas rencana pembayaran proyek pengadaan alat rapid test virus Corona atau Covid-19 yang telah dipesan oleh WN Belanda. Mereka mengaku dari perusahaan asal Korea, Biosensor.

"Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CV Biosensor di mana ini perusahaan fiktif, sejumlah 3.597.875 USD atau senilai Rp 52,3 miliar," jelas dia.

Penyidik kemudian bekerja melakukan pengejaran atas tindak kejahatan tersebut. Hasilnya, ditangkap empat tersangka yakni ODC alias Emeka, Hafiz yang bertugas membuat dokumen dan berperan sebagai direktur perusahaan fiktif, Belen alias Dani, juga Nurul alias Iren.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar. Dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," kata Listyo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 Pelaku Pemain Lama

Lebih lanjut, nyatanya tersangka Emeka dan Hermawan merupakan pemain lama. Pada 2018, korbannya merupakan WN Argentina dengan kerugian Rp 43 milliar, kemudian 2019 korban WN Yunani dengan kerugian Rp 113 miliar.

"Ini sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Sementara yang pertama tadi sudah divonis 3 tahun. Di tahun 2020 yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan yang sama, kali ini korbannya adalah WN Italia dengan kerugian Rp 58 miliar dan di tahun 2020 juga korban WN Jerman dengan kerugian Rp 10 Miliar. Dan saat ini yang baru diekspose WN Belanda," Listyo menandaskan.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP, dan Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang ITE, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya