Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen. Diskon pajak untuk kendaraan angkutan umum ini berlaku hanya sampai 30 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Baca Juga
"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
Dia membeberkan, syarat mendapatkan keringanan pembayaran pokok pajak tersebut antara lain, pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hapus Denda Pajak
Selain itu, Tsani mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.
Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.
"Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak," ucapnya.
Lanjut dia, kebijakan tersebut diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak bila dilakukan sebelum 30 Desember 2020.
"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha," jelas Tsani.
Advertisement