Pemprov DKI Beri Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor itu hanya berlaku hingga 30 Desember 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Des 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 17:05 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen. Diskon pajak untuk kendaraan angkutan umum ini berlaku hanya sampai 30 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Dia membeberkan, syarat mendapatkan keringanan pembayaran pokok pajak tersebut antara lain, pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hapus Denda Pajak

Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak
Pemprov DKI Jakarta beri keringanan pajak. (Dok: Bappeda DKI Jakarta)

Selain itu, Tsani mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Seperti halnya keterlambatan pembayaran setoran masa pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

Lalu, penghapusan sanksi administrasi tersebut untuk keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

"Untuk keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak," ucapnya.

Lanjut dia, kebijakan tersebut diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak bila dilakukan sebelum 30 Desember 2020.

"Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020. Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha," jelas Tsani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya