KPK Tahan Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno Penyuap Bupati Cirebon

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Sutikno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2020, 18:57 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (PT KPI) Sutikno. Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Sutikno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama.

"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Ghufron mengatakan, Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri demi pencegahan virus Corona atau Covid-19 di rutan yang sama. Isolasi dilakukan selama 14 hari.

"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Bupati Cirebon Purwadi Sastra Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). KPK mengamankan barang bukti suap jual beli jabatan Rp385 juta dan fee Rp6,42 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menjerat Direktur PT King Property Indonesia Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT. King Propertiy Indonesia untuk menanamkan modal di Pemkab Cirebon dengan mendirikan pabrik sepatu. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya