Kawasan Ancol Tutup Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Lantas bagaimana dengan penginapan Putri Duyung Resort Ancol.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Des 2020, 20:04 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 20:04 WIB
Tempat Wisata di Jakarta Bakal Ditutup Saat PSBB
Pengunjung menikmati suasana Pantai Ancol, Jakarta, menjelang berlakunya PSBB, Sabtu (12/9/2020). Pemprov DKI berencana menutup sejumlah tempat rekreasi di antaranya Ancol, Ragunan, Monas, dan Taman Mini Indonesia Indah saat PSBB total pada 14 September mendatang. (Liputan6.com/Herman Zaharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menyatakan pihaknya akan menutup sementara operasional kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara saat Natal dan Tahun Baru 2021.

Kata dia, hal tersebut sejalan dengan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Manajemen Ancol menutup sementara operasional kawasan wisata Ancol pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021," kata Sahir dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).

Kawasan Ancol yang ditutup sementara yakni Pantai Ancol, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni, Allianz Ecopark serta seluruh mitra wahana dan restoran yang berada di dalam kawasan tersebut.

Kendati begitu, kata dia, untuk penginapan Putri Duyung Resort tetap beroperasi dengan melakukan reservasi terlebih dahulu di website resmi www.ancol.com.

"Sedangkan bagi masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Seribu melalui dermaga Marina juga masih dilayani," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Batas Operasional Kafe

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).

Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terkahir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya