Kejagung: Mensesneg Perintahkan Ambil Alih Kasus Korupsi Asabri

Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung. Keduanya membahas penuntasan kasus dugaan korupsi Asabri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Des 2020, 13:48 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 13:46 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyampaikan, pihaknya mendapat perintah langsung dari Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dari Polri. Hanya saja, dia tidak merinci kapan permintaan itu dilayangkan.

"Ini kan ada surat dari Mensesneg untuk ditangani kita. Salah satu pertimbangannya di antara sekian itu terkait Jiwasraya," tutur Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Ali menyebut, pihaknya akan bekerja keras menuntaskan kasus korupsi Asabri. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Polri untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang telah dilakukan.

"Nanti ada pertemuan dengan Mabes. Kan sudah penyidikan, materinya sejauh mana kami belum tahu," jelas Ali.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Keduanya membahas penuntasan kasus dugaan korupsi Asabri.

"Hari ini kedatangan beliau untuk berdiskusi penanganan Asabri dan ke depan memang Asabri yang akan menanganinya kami," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Burhanuddin menyebut, calon tersangka kasus Asabri adalah dua tersangka utama dalam kasus Jiwasraya dari pihak swasta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerugian Negara Rp 17 Miliar

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Adapun total kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Asabri.

"Kerugian negaranya Rp 17 miliar, lebih sedikit dari Jiwasraya. Kami akan cari lagi aset lainnya karena tidak mungkin menyita yang sudah di Jiwasraya," jelas dia.

Erick Thohir menambahkan, direksi Asabri saat ini memiliki tanggung jawab memulihkan keuangan Asabri atas tindak pidana yang dilakukan oleh direksi sebelumnya. Selain itu, dia yakin penanganan kasus Asabri di Kejagung dapat berjalan dengan baik layaknya perkara Jiwasraya.

"Direksi baru sangat bertanggung jawab karena perusahaan berjalan dengan baik dari komitmen yang seharusnya dijalankan perusahaan, kita jaga, tetapi yang terpenting yang sebelumnya harus berkesinambungan," ujar Erick.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya