Meluncurkan KTPA-E
PT Asabri (Persero) meluncurkan kartu tanda peserta Asabri elektronik atau KTPA-E sebagai bagian dari upaya perseroan meningkatkan kualitas layanan seiring dengan perkembangan teknologi.
"KTPA adalah kartu tanda peserta Asabri yang berfungsi sebagai identitas kepesertaan bahwa peserta telah terdaftar di Asabri secara sah. KTPA ini juga merupakan salah satu persyaratan pengajuan hak atau manfaat Asabri," kata Kepala Divisi Kepesertaan Asabri Edison Sianipar dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021).
Ia menuturkan KTPA telah diterbitkan saat Asabri berdiri yaitu sejak 1971. KTPA berlaku untuk peserta Asabri yang terdiri atas seluruh prajurit TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (yang mencakup Kemhan, Mabes TNI, TNI AD,TNI AL,dan TNI AU) serta ASN Polri. Saat itu, KTPA masih berbentuk kartu fisik.
Sejak Maret 2021, KTPA-E telah diresmikan dan dapat diakses oleh seluruh peserta Asabribaik aktif maupun pensiun, melalui aplikasi Asabri Mobile yang telah diluncurkan pada Juni 2020 lalu.
Menjamin Keluarga 53 Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dapat Santunan
PT Asabri (Persero) memastikan seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 berjumlah 53 personel yang gugur di lautan, termasuk keluarganya akan mendapat santunan berupa asuransi jaminan sosial secara penuh.
"Kami menjamin 100 persen. Saya jamin itu kalau haknya enggak akan hilang," ujar Direktur Utama Asabri R Wahyu Suparyono kepada Liputan6.com, Senin (26/4/2021).
Wahyu mengatakan, sebanyak 53 awak kapal selam KRI Nanggala-402 semuanya telah terdaftar sebagai peserta Asabri. Adapun jenis santunan yang akan diberikan terdiri dari santunan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, serta beasiswa.
"Besar dan jenis santunan telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah. Prajurit terbaik TNI AL yang gugur dalam peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 akan mendapat santunan," sebutnya.
Namun, ia menyatakan, pembayaran santunan tersebut baru bisa dilakukan setelah mendapat Surat Keputusan (SKEP) dari Panglima TNI.
"Saya sendiri di internal mau rapat persiapannya sekarang. Jadi sama sekali kita belum bisa transaksi, eksekusi dilakukan setelah ada surat keputusan dari panglima TNI," ungkap Wahyu.

Berita Terbaru
Cara Hapus File di Laptop dengan Mudah dan Efektif
Resep Serundeng Daging, Lauk yang Bisa Jadi Stok Selama Ramadhan
Anggaran THR PNS Rp 49,4 Triliun, Mulai Dicairkan 17 Maret 2025
Cara Membuat Pisang Goreng Renyah Sederhana, Lezat Menggugah Selera
Teks Khutbah Jumat: Pentingnya Ilmu dalam Menjalankan Ibadah Ramadhan yang Sempurna
Keutamaan Tarawih Malam ke-14 Ramadan, Penghapusan Hisab Amal di Akhirat
VIDEO: Mantan Presiden Filipina Rekam Pesan untuk Para Pendukungnya
Gunung Semeru 5 Kali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 900 Meter
Cara Melihat History Google Chrome, Ketahui Manfaatnya
Mutasi Polri 2025, Berikut Daftar 10 Polwan yang Diangkat Jadi Kapolres
Resep Ayam Pok Pok Krispi Renyah Mudah Dibuat, Dijamin Bikin Nagih!
Waspada Potensi Tsunami di Pesisir Selatan Yogyakarta saat Mudik Lebaran