Polri Sebut Berkas 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Tetap Dibuat Terpisah

Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus kerumunan yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2020, 09:36 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 09:36 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus kerumunan yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut ditangani secara terpisah.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, lokasi dan waktu kejadian perkara tersebut terpisah. Oleh karena itu, kasus Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung tetap ditangani secara terpisah.

"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa," kata Andi seperti dilansir Merdeka, Rabu (23/12/2020).

Dia menjelaskan opsi penggabungan perkara, tergantung pada petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebut Andi.

Andi membenarkan, Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi.

Andi menjelaskan Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Pengacara

Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai, seharusnya polisi menggabungkan perkara kliennya jadi satu berkas.

"Sesuai ketentuan pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP. Karena peristiwanya sama, kasusnya sama dikatakan perbuatan berlanjut. Maka dijadikan satu berkas kasusnya, diambil pasal terberat di antara pasal yang disangkakan," kata Alamsyah saat dihubungi Merdeka, Rabu (23/12/2020).

"Harus satu berkas, walaupun lokasi nya berbeda beda. Hal ini selaras pula asas hukum, peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," lanjut dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya