Risma Pastikan Bansos Disalurkan 4 Januari 2021

Risma mengatakan, bansos akan mulai disalurkan kepada penerima manfaat mulai 4 Januari 2021

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Des 2020, 14:11 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 14:11 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharani atau Risma mengatakan, bansos akan mulai disalurkan kepada penerima manfaat mulai 4 Januari 2021. Mulai dari bansos tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Risma menjelaskan akan menggandeng PT Pos sehingga diharapkan dapat terdisribusi di seluruh Indonesia dalam waktu satu minggu.

"Kita dengan PT Pos mulai salurkan 4 Januari. Kita harap 1 minggu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Risma dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (29/12/2020).

Dia merinci, penerima bansos sembako 2021 ada 18,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp 200.000. Adapun bantuan diberikan mulai Januari sampai Desember 2021. Untuk warga Jabodetabek, bansos sembako diganti dengan tunai.

Risma juga merinci untuk penerima bansos tunai 2021 itu ada sebanyak 10 juta termasuk di Jabodetabek, senilai Rp 300 ribu bagi yang menerima.

"(Bansos tunai) itu diberikan pemerintah itu hingga Janurai, Februari, Maret, April, jadi selama empat bulan. Jadi tidak utuh selama satu tahun seperti program PKH (Program Keluarga Harapan)," jelas Risma.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Memantau

Risma menyebut, pemerintah akan memantau penggunaan dana bansos tunai. Hal ini untuk memastikan bahwa bansos tunai betul-betul dibelanjakan dengan tepat.

"Kami juga akan lakukan kontrol untuk pembeliannya. Kami akan buatkan edaran untuk belanja apa saja yang bisa digunakan," kata dia.

Politisi PDIP ini juga menuturkan, untuk PKH nanti akan diberikan 10 juta penerima manfaat. Bantuan ini akan disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

PKH 2021 akan menyasar kelompok ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga masyarakat lanjut usia. Menurut Risma, bantuan PKH balal diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

"Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," jelas Risma.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya