Ini Standar Penggunaan Masker Medis dan Kain di Jakarta

Masyarakat di Jakarta yang tidak memenuhi standar masker yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang ada.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jan 2021, 11:21 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 11:18 WIB
Jakarta Bersiap Perketat PSBB
Warga menggunakan masker berjalan di JPO kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit, PSBB DKI Jakarta kembali diperketat per Senin (14/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya aturan baru terkait standar penggunaan masker saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Pasal 3, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Anies menyatakan, standar masker yang digunakan yakni masker bedah dan masker kain. Untuk masker bedah yang sesuai standar yakni efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

Selanjutnya efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98 dan resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sedangkan untuk standar masker kain memiliki lima kriteria, salah satunya yakni menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

"Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur," bunyi pasal tersebut.

Kemudian, kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.

Lalu, masker mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Denda Rp 250 Ribu

Angka Kasus Aktif Positif COVID 19 di Indonesia Kian Meningkat
Pekerja yang mengenakan masker melintasi terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah 9.321 kasus baru pada Kamis ini. Total kasus positif Corona di Tanah Air menjadi 797.723, sembuh 659.437, dan meninggal 23.520. (merdeka.com/Imam Buhori)

Karena hal itu, untuk masyarakat yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang ada.

Sanksi yang diberikan yakni kerja sosial di sejumlah fasilitas umum ataupun masyarakat membayarkan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konpers, Sabtu 9 Januari 2020.

Anies menyatakan, pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya