Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan antarkota yang sudah lama meresahkan warga. Dua orang pengedar berhasil diamankan polisi bersama barang bukti 146 gram sabu.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan membuntuti gerak-gerik pelaku, Jati alias Ong, yang mencurigakan.
"Pelaku dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran sabu di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, Jumat (15/1/2021).
Advertisement
Pelaku lalu diciduk polisi di ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Saat diinterogasi, pelaku mengaku dibantu seorang rekannya bernama Boni, yang biasa mengantar barang haram tersebut. Polisi pun bertindak cepat dan menangkap pelaku Boni.
"Dari tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu siap edar, dengan total berat 146 gram," ujar Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didapat dari Bandung
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Penyerahan sabu dilakukan dengan sistem tempel di wilayah Tangerang, Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Pelaku juga mengaku baru mengedarkan sabu selama delapan bulan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tandas Budi.
Polisi pun masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba antarkota itu.
Advertisement