Kejagung Kembali Periksa 7 Saksi Usut Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2021, 08:32 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 08:31 WIB
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada tujuh saksi yang diperiksa pada Kamis 28 Januari 2021. Mereka diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Tujuh orang saksi yang diperiksa yakni DS sebagai Karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP JAMSOSTEK, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.

LP sebagai Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta HSP selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terapkan Prokes Covid-19

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.

"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya