Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM).
Karena itu, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa 10 saksi pada hari ini, Senin (1/2/2021). Ke-10 saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Ajay.
Para saksi yang akan diperiksa yakni, Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, PPK Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, Leo (swasta CV Nerra Ningsih), Nina Ratnaningsih (swasta CV Nerra Ningsih).
Advertisement
Sugito Rengga (swasta CV YDP Usaha Perdana), Muhammad Ridwan (swasta CV Indra Nugraha), Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha), Itoh Suharto (swasta), Zinohir Bagus (swasta CV Viora Bagus Persada), dan Asal APT. MM (swasta PT Kolosal Pratama).
"Mereka semua akan diperiksa untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Suap Cimahi
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.
Advertisement