Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan gelar perkara hasil pemeriksaan PPATK atas penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya pada Selasa 2 Februari 2021. Petugas turut melibatkan Tim Densus 88 Antiteror Polri dalam giat tersebut.
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Menurut Andi, tidak hanya Densus 88 Antiteror yang dilibatkan dalam gelar perkara besok, namun juga penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan pihak PPATK.
Advertisement
"Akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," jelas Andi.
PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening FPI dan pihak terkait lainnya terkait proses penghentian sementara dalam bertransaksi ke Polri. Rencananya gelar perkara dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.
"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Andi, hasil pemeriksaan PPATK akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.
"Iya (belum penyidikan)," kata Andi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPATK Tuntaskan Pemeriksaan Rekening FPI
Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi. Sebagian yang diduga terlibat tindak pidana pun diserahkan ke Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," Dian menandaskan.
Advertisement