Terbit SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Ketua Umum JSDI

Kata Ramil, mestinya Kemendikbud tetap mengizinkan aturan soal seragam muslim oleh Pemda. Asalkan tak memaksakan ke pihak nonmuslim pula.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Feb 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 14:40 WIB
Seragam Sekolah Sepi Pembeli
Penjual seragam sekolah menunggu pembeli di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Sejumlah pedagang di tempat itu mengeluhkan omset penjualan seragam sekolah yang menurun hingga 90 persen akibat sepi pembeli dan anjuran belajar di rumah saat COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) Muhammad Ramli Rahim menyesalkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB yang diteken oleh tiga menteri, masing-masing Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu berisi larangan bagi pemerintah daerah atau sekolah untuk menerbitkan aturan seragam kekhususan agama tertentu bagi murid.

Menurut Ramli, bagi daerah yang mayoritas penduduknya adalah muslim, maka aturan soal seragam muslim sah saja diadakan. Asalkan dalam praktiknya tak memaksakan ke pihak lain atau nonmuslim.

"Tapi kalau misalnya di daerah yang mayoritas muslim ya seharusnya tidak dilarang mereka menggunakan atau membuat aturan bahwa semua muslim harus pakai baju muslim, kan hanya berlaku khusus (untuk muslim)," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (5/2/2021).

Lain halnya jika sekolah atau pemerintah daerah memaksakan seragam muslim kepada nonmuslim pula. Hal itu, menurut Ramli, jelas salah.

Menyangkut ada sejumlah daerah yang melakukan hal itu, kata Ramli, jumlahnya tak banyak dan hanya di sebagian saja.

"Peraturan yang seperti kejadian di Padang, Sumatera Barat, kemudian kejadian di Bali beberapa tahun lalu, itu kan kasuistik terjadi di beberapa tempat saja. Hampir mayoritas di seluruh Indonesia ini enggak ada tuh ada aturan yang mengatakan bahwa nonmuslim juga harus pakai hijab gitu, enggak ada," sebutnya.

Menurut Ramli, pakaian merupakan satu dari elemen pendidikan karakter bagi murid yang tak bisa terlepas dari ajaran agama dari sang murid.

"Pakaian itu kan bagian dari pendidikan karakter sesungguhnya. Sopan, rapi, kalau muslim ya menutup aurat sesuai dengan adat ya itu saja kalau kita," jelasnya.

Kata Ramil, mestinya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mengizinkan aturan soal seragam muslim oleh Pemda. Asalkan tidak memaksakan ke pihak nonmuslim.

"Jadi harusnyakan pemerintah membuat standar minimalkan. Misalnya tidak diberlakukan untuk mereka yang agamanya beda, bukan kemudian los, tidak boleh sama sekali," sebutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

SKB 3 Menteri

FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Rabu, 3 Februari 2021.

Keputusan ini disebut merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika", membangun karakter toleransi di masyarakat, dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan SKB tiga Menteri tersebut.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama," jelas Mendikbud. 

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya