KPAI Apresiasi Pemerintah Keluarkan SKB Tiga Menteri Terkait Seragam: Sesuai HAM

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2021, 20:50 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 20:50 WIB
Seragam Sekolah Sepi Pembeli
Penjual seragam sekolah menunggu pembeli di kawasan Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Sejumlah pedagang di tempat itu mengeluhkan omset penjualan seragam sekolah yang menurun hingga 90 persen akibat sepi pembeli dan anjuran belajar di rumah saat COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut. Disebutnya, bisa menghentikan polemik yang terjadi selama ini di daerah.

"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Kamis (4/2/2021).

Dia menuturkan, dengan SKB Tiga Menteri tersebut, terjamin HAM setiap peserta didik maupun pendidik dan tenaga pendidikan dalam hal seragam.

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," jelas Retno.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi Pelanggar SKB Tiga Menteri

Pihak sekolah dan Pemerintah Daerah dilarang keras membuat aturan sendiri terkait seragam siswa dan tenaga pendidik.

Larangan itu tertuang di dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB Tiga Menteri sendiri hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan esensi daripada keputusan bersama ini adalah para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci yang harus ditekankan dalam SKB Tiga Menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu, siapa itu? Guru murid dan orangtua, bukan keputusan dari sekolah. Karena ini Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," papar dia, Rabu (3/1/2021).

Nadiem menegaskan kembali, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut dia, seragam itu menjadi hak bagi guru dan murid.

Karena itu, Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

"Jadi implikasi ini kalau ada peraturan yang dilaksankan baik pemerintah atau aturan daerah yang melanggar keputusan ini harus dalam 30 hari mencabut aturan tersebut," ujar dia.

 

Reporter: Genanta Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya