MUI hingga Wapres Tanggapi SKB Tiga Menteri soal Aturan Seragam Sekolah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Feb 2021, 15:37 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 13:07 WIB
Pedagang seragam sekolah di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Banten. (Yandhi/Liputan6.com)
Pedagang seragam sekolah di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Banten. (Yandhi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Beragam tanggapan bermunculan dari sejumlah tokoh usai Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikeluarkan.

SKB terkait penggunaan seragam sekolah itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Salah satu yang angkat bicara adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Dia meminta peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk soal seragam sekolah dalam dunia pendidikan, harus berdasarkan ajaran yang dianut seluruh agama.

"Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius, bukan negara yang sekuler," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

"Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata Ma'ruf Amin.

Berikut ragam tanggapan dari para tokoh usai dikeluarkannya SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Majelis Ulama Indonesia

20161107-CMS-Stok MUI-YR
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk soal seragam sekolah dalam dunia pendidikan, harus berdasarkan ajaran yang dianut seluruh agama.

"Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius, bukan negara yang sekuler," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Oleh karena itu, terkait soal seragam sekolah yang dikenakan oleh anak didik yang masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, Anwar menyarankan para guru harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi lebih baik.

"Untuk itu pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa untuk memilih, apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak dengan agama dan keyakinannya. Sekolah harusnya mewajibkan peserta didiknya berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan mereka masing-masing," saran dia.

Menurut Anwar, hal tersebut bertujuan agar sistem pendidikan nasional yang dicanangkan dalam membuat peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dapat tercapai.

"Ini artinya kita sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, maka sesuai dengan isi dari Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan," tegas dia.

Anwar menambahkan, guna membentuk anak didik menjadi beriman dan bertakwa, maka pelajar beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

"Kita ingin membuat negara kita dan anak didik serta warga bangsa ini menjadi warga bangsa yang toleran dan religius," dia menandasi.

 

Wapres Ma'ruf Amin

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

"Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata Ma'ruf Amin pada acara Mata Najwa, Rabu, 3 Februari 2021.

Dia menilai, persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat sudah menjadi isu nasional yang jika dibiarkan akan mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara, serta mencederai toleransi di Indonesia.

Dikutip dari Antara, Ma'ruf mengatakan, penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (perda).

Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut juga merupakan bentuk ketegasan Pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.

"Memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu," jelas Ma'ruf Amin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya