Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

Aziz menyebut, Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Feb 2021, 21:12 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 21:12 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membeberkan kabar bahwa Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

"Ustad Maheer Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid," tutur Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Aziz menyebut, Maheer meninggal dunia karena sakit. Dia menduga tersangka kasus ujaran kebencian itu tidak mendapatkan penanganan medis yang baik selama ditahan.

"Diduga karena sakit dan diduga tidak dapat penanganan dengan baik oleh rezim," kata Aziz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Dia berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

9 Kiai Ajukan Penangguhan Penahanan

Upaya pengajuan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Tweet Ustaz Maheer tentang Abu Janda pada Kamis 28 November 2019
Tweet Ustaz Maheer tentang Abu Janda pada Kamis 28 November 2019. (Twitter @ustadzmaaher_)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya