Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi belakangan ini mendapatkan ancaman pembunuhan dari komentar tidak mengenakan di kanal YouTube-nya. Komentar tersebut muncul melalui siaran langsung Dedi Mulyadi pada Senin (21/4/2025) malam.
Melansir dari tangkapan layar yang beredar, komentar ancaman tersebut ditulis oleh sebuah akun dan berulang kali menuliskan rencana pembunuhan yang mengancam keselamatan Dedi Mulyadi.
Advertisement
Baca Juga
“Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!,” tulis akun tersebut.
Advertisement
Adapun Dedi Mulyadi sendiri sudah mengetahui terkait komentar ancaman tersebut dan menuturkan bahwa dirinya akan lebih waspada. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri akun tersebut.
“Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu. Akan tetapi, apakah akun itu asli atau bukan, nanti kita lihat dan telusuri. Namun, sekarang saya akan lebih waspada,” ucapnya mengutip dari Antara.
Polisi Siap Selidiki Dugaan Ancaman Pembunuhan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat saat ini menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menuturkan bahwa pihaknya telah memantau adanya ancaman tersebut. Kemudian siap untuk menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi.
“Kami monitoring. Apabila ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau (Dedi Mulyadi) selaku pelapor,” ucapnya mengutip dari Antara.
Selain itu, Hendra juga mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang digital. Adapun segala bentuk komentar yang mengandung ancaman dan hujatan dapat terkena sanksi hukum.
“Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Advertisement
Hukuman Orang yang Mengancam di Media Sosial
Seseorang yang melakukan pengancaman atau ujaran kebencian di media sosial bisa mendapatkan hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Adapun pengancaman di media sosial diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang ITE, termasuk dalam delik umum bukan delik aduan sehingga siapa saja termasuk bukan korban bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” bunyi Pasal 29 UU ITE.
Kemudian pelanggaran Pasal 29 UU ITE diatur dalam Pasal 45B UU 1/2024 yang memuat hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
