Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memodifikasi dua rute Mikrotrans di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat. Hal itu seiring dengan kebijakan penerapan sistem Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua.
"Sehubungan dengan diterapkannya sistem LEZ secara resmi di kawasan wisata Kota Tua, maka dua rute layanan Mikrotrans yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut mengalami modifikasi," kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Dia menjelaskan, modifikasi rute dilakukan agar mobilitas masyarakat yang sudah biasa menggunakan moda transportasi tersebut bisa tetap terlayanani dengan baik.
Advertisement
Adapun modifikasi rute Mikrotrans di kawasan Kota Tua adalah sebagai berikut:
1. Tanah Abang - Kota (Jak 10): dilakukan pengalihan jalur untuk rute ke arah Kota. Sementara rute arah sebaliknya normal.
Secara detail pengalihannya sebagai berikut: dari Tanah Abang - setelah lampu merah Kota lurus ke Jalan Asemka - belok kanan ke Jalan pintu kecil - Jalan Roa Malaka Selatan - lurus ke Jalan Roa Malaka Utara - Jalan Kali Besar Barat - kembali jalur normal.
2. Tanah Abang - Jembatan Lima (Jak 13): dilakukan pengalihan rute di kedua arah.
Detail pengalihannya sebagai berikut:
- Arah Tanah Abang ke Jembatan Lima - setelah lampu Kota belok kanan ke Jalan Asemka - belok kanan ke Jalan pintu kecil - belok kiri ke Jalan Kopi - kembali ke jalur normal.
- Arah Jembatan Lima ke Tanah Abang - setelah Jalan pintu kecil - lanjut ke Jalan Roa Malaka Selatan - lurus hingga Jalan Roa Malaka Utara - lanjut Jalan Kalibesar Barat - kembali ke jalur normal.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
LEZ di Kota Tua Berlaku 24 Jam
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat, pada Senin (8/2/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pada tahap kedua penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.
"Area penerapan kawasan rendah emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada," kata Syafrin dalam keterangannya.
Lalu untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur.
Advertisement