Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan di Indonesia, menembus angka 1 juta lebih. Kini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemkes memperluas cakupan kelompok penerima suntikan Vaksin Covid-19.
Penerima suntikan Covid-19 itu terdiri dari lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun, kelompok komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui. Mereka dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan syarat tertentu atau khusus.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu sesuai sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Demikian dijelaskan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Apa syarat khusus lansia, kelompok komorbid hingga ibu menyusui menerima suntikan vaksin Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.