Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Cakupan kelompok penerima suntikan vaksin Covid-19 diperluas. Terdiri dari lansia di atas 60 tahun, kelompok komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 14 Feb 2021, 12:36 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 12:36 WIB
Banner Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan di Indonesia, menembus angka 1 juta lebih. Kini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemkes memperluas cakupan kelompok penerima suntikan Vaksin Covid-19.

Penerima suntikan Covid-19 itu terdiri dari lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun, kelompok komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui. Mereka dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan syarat tertentu atau khusus.

Hal itu sesuai sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Demikian dijelaskan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Apa syarat khusus lansia, kelompok komorbid hingga ibu menyusui menerima suntikan vaksin Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

Video Pilihan


Infografis

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Ayo Dipatuhi

Banner Ingat Pesan Ibu
Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya