Petinggi PT Cirebon Power Mangkir Pemeriksaan KPK Soal Kasus Suap Izin PLTU 2

KPK telah menetapkan GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung sebagai tersangka suap PLTU 2 Cirebon.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Feb 2021, 20:52 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 20:52 WIB
Herry Jung
General Manager Hyundai Engineering Construction, Henry Jung menunggu jalannya pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Henry Jung diperiksa sebagai tersangka dugaan suap proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (17/2/2021).

Teguh sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon. Dalam kasus ini KPK menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Dan akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Teguh. Namun, KPK sempat meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.

PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Suap kepada Sunjaya

Bupati Cirebon Purwadi Sastra Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). KPK mengamankan barang bukti suap jual beli jabatan Rp385 juta dan fee Rp6,42 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya