Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi baru tersebut sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
"UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal  tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance," katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/2/2020).
Advertisement
Dia menilai situasi pandemi Covid-19 saat ini bisa diatasi dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Berlaku
Menurut Sukoso, bersamaan dengan terbitnya PP 39 Tahun 2021, maka PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dia juga menjelaskan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021.Â
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021. "Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku," katanya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
SUmber: Merdeka.com
Advertisement