ETLE Dinilai Akan Kikis Habis Peluang Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19

Perluasan ETLE di 10 Polda juga menunjukkan visi Kapolri yang tidak hanya jauh terentang ke depan dan akrab dengan teknologi.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 10:51 WIB
100 Kamera ETLE Ditargetkan Terpasang di Jalan Utama Jakarta
Kamera Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Saat ini Jakarta sudah memiliki 53 kamera ETLE yang tersebar di beberapa wilayah ibu kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bila Anda sempat datang ke kantor Pengadilan Negeri pada hari-hari tertentu di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, bisa dipastikan yang pertama kali Anda temukan adalah kerumunan. Sebenarnya itu adalah antrean (wakil) para pelanggar lalu-lintas yang akan akan bersidang dan setelah itu membayar denda sesuai ketentuan. Hanya saja, banyaknya orang membuat antrean itu berubah menjadi laiknya kerumunan.

Untuk bisa membayangkan kondisi kerumunan -kata sensitif dan berbahaya di era pandemi Covid-19- tersebut tak sulit. Bayangkan manakala rata-rata pelanggaran lalu-lintas per kabupaten/kota itu sekitar 20.000 pelanggar per hari. Artinya, sepekan saja bisa mencapai angka 140 ribu, sebulan 560 ribu dan setahun mencapai 6,72 juta pelanggar yang mengantre untuk bersidang dan membayar denda.

Dengan kondisi seperti itu, wajar bila Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengkategorikannya sebagai bahaya.

"Kondisi seperti itu membuat kantor pengadilan dan kejaksaan bukan hanya tidak sehat. Di masa pandemi, itu bahkan rawan dan berbahaya," kata Nova.

Selain bahaya penularan Covid-19 akibat kerumunan, da pula peluang besarnya potensi konflik antara petugas dan pelanggar lalin, yang sering terlihat di media dan medsos di mana pelanggar ngotot tidak merasa melanggar peraturan.

Untuk itu IBSW merasa antusias manakala mendengar komitmen Kapolri untuk segera melakukan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata 100 hari pertama pada Maret ini.

"Tak ada yang bisa membantah, inilah solusi tepat untuk kedua persoalan tersebut. Kalau merujuk dongeng Grim di masa kanak-kanak, ETLE itu bagaikan dongeng Sekali Tepuk Tujuh Nyawa," kata Nova menganalogikan bagaimana sebuah solusi bisa membereskan banyak persoalan.

Menurut Nova, perluasan ETLE yang tahap pertama akan dilakukan di 10 Polda juga menunjukkan visi Kapolri yang tidak hanya jauh terentang ke depan dan akrab dengan teknologi.

Solusi yang diambil Kapolri itu pun, kata dia, menunjukkan bagaimana Polri memilih cara yang memungkinkan Polri mengikis habis potensi kerumunan yang berbahaya, yang saat ini masih menjadi pemandangan biasa di kantor-kantor PN seluruh Indonesia pada saat jadwal sidang pelanggaran lalu lintas.

"Bayangkan penerapan ETLE yang diperluas ini akan menghindarkan kerumunan orang sebanyak lebih dari 6 juta orang setahun, sebuah angka yang sangat signifikan berpotensi menularkan Covid-19 dan mencegahnya jika ditiadakan dengan adanya ETLE ini," ungkap Nova.

Yang lebih penting, kata dia, perluasan ETLE yang digagas Kapolri dan akan direalisasikan Korlantas juga sejalan dengan revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan delapan komitmen Kapolri, yang salah satunya adalah tekad menjadikan Polri sebagai institusi yang PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.

Bahkan, tidak sekadar urusan kerumunan dan meminimalisasi kontak langsung antara petugas dan pengguna lalu lintas, ETLE juga bisa menjadi gerbang pembuka bagi Polri untuk menjadi institusi yang bersih dan bebas korupsi dalam hal ini suap. Pasalnya, ETLE menutup peluang terjadinya pungli di jalanan, sebagaimana masih sering kita dengar.

"Jadi, ETLE secara sistemik akan sangat mengurangi potensi kerumunan dan kontak langsung di satu sisi, serta mengikis perilaku korupsi di sisi lain, dengan menutup peluang kontak langsung," kata Nova.

Alhasil, ETLE secara paralel juga menghilangkan potensi konflik antara warga masyarakat dengan petugas Kepolisian yang masih sering kita saksikan berkaitan dengan penegasan sanksi tilang ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

ETLE di 10 Polda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasukkan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata di 100 hari pertamanya sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian. Rencana strategis itu segera direspons Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.

Pada tahap awal, Kakorlantas menyatakan Satgas kini tengah menyiapkan fasilitas untuk segera me-launching 205 titik kamera ETLE di 10 Polda di Indonesia pada 17 Maret 2021. Yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

Selama ini ETLE terbukti merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dinilai efektif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya