Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 534 kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2025 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur di empat lokasi.
"Berdasarkan laporan harian penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hari ini sebanyak 534 unit. Kendaraan roda dua ada 490 unit dan kendaraan roda empat ada 44 unit," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Metro Jaktim AKP Eko Aprihanto, dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Operasi ini berlangsung di empat titik, yaitu di Jalan DI Panjaitan depan Wika arah utara, Traffic Light (TL) Halim Baru arah utara, Jalan MT Haryono dan Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara (depan Mal Basura), serta kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) Duren Sawit.
Advertisement
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara meliputi tidak memakai helm, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, serta berbagai pelanggaran lainnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penindakan atau penilangan secara manual, tetapi hanya memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat yang melanggar untuk mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Ketika melanggar hanya di stop kita kasih masukan, kita kasih edukasi, kita kasih tau pengguna sepeda motor seperti ini. Minimal kan berhenti, meskipun masyarakat kan tetap aja diulang-ulang (melanggar) lagi, nanti kan tapi ada ETLE, pasti kena," ujar Eko.
Â
Upaya Preventif
Teguran kepada para pengguna jalan sebagai upaya preventif kepada masyarakat pengguna jalan. Selain itu, kata Eko, pihaknya juga membagikan brosur Operasi Keselamatan Jaya 2025 sebanyak 180 brosur.
Sebelumnya diberitakan, Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.
Dalam operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:
1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ)
2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ)
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ)
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ)
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ)
Â
Advertisement
Daftar Pelanggaran Lainnya
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ)
8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ)
9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ)
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ)
11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ)
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)