Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri telah menggelar operasi Ketupat mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Selama operasi pengamanan lebaran itu, polri tetap memberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama arus mudik lebaran.
Baca Juga
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kebijakan ETLE tetap diberlakukan pada arus mudik, hanya saja tidak pada semua pelanggaran.
Advertisement
"Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu aja, karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan," ucap Slamet saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Dia menyebut penegakkan tilang elektronik tersebut akan dilakukan dengan menggunakan ETLE statis.
Penegakkan tilang elektronik itu juga berlaku bagi para pengendara yang melanggar sistem Ganjil Genap (Gage) yang diterapkan oleh Polri pada arus mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, bila ada petugas yang menemukan pengemudi melanggar Gage di ruas jalan tol, makan pengendara tersebut akan langsung diarah ke ruas jalur arteri.
"Di alihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku Gage," terang Slamet.
Dia juga menambahkan penerapan Gage diberlakukan hanya di beberapa ruas jalan tol saja dengan panjang ruas jalan tol yang bervariasi.
Rekayasa Lalu Lintas pada Arus Mudik
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyebut bahwa berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem ganjil-genap, akan diterapkan selama periode mudik.
"Menghadapi Lebaran tahun ini, kami bersama para pemangku kepentingan telah mempersiapkan serangkaian strategi untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik 2025," ujar Agus Suryo di Jakarta, Sabtu (15/3).
Ia menambahkan bahwa Polri juga mengimbau masyarakat memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan mudik, termasuk rem, ban, dan mesin, guna memastikan keselamatan selama perjalanan.
Advertisement
